Struktur Organisasi
Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Mamuju Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah nomor 7 tahun 2016). Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang selanjutnya disingkat Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 40 Tahun 2021, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, pertanahan yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan pemukiman, dan pertanahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Pencapaian tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju Tengah tertuang dalam visi dan misi yang mendukung struktur dan sistem pemerintahan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada awal dibentuk dipimpin oleh Jasman S, S.Pd, M.Pd. yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang ditunjuk menjadi Plh. Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan SK nomor 821-23.01/02/2017. Kepala Dinas dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bidang yakni Bidang Perumahan dijabat oleh Paisal Anwar, S.S., Bidang Kawasan dijabat oleh Usman, S.T., Bidang Pertanahan dijabat oleh Sumaila, S.Pd.
Pada bulan Juni 2018, Jasman, S.Pd, M.Pd. diangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan dibantu jajaran sebagai berikut: Sekretaris Dinas dijabat oleh Paisal Anwar, S.S., Kabid Perumahan dijabat oleh R. Wiwin Atmaja, S.T., M.T., Kabid Kawasan Permukiman dijabat oleh Muhammad Rusdi S, S.IP., serta Kabid Pertanahan dijabat oleh Muhammad Rusli, S.IP.
Selanjutnya pada bulan September 2019 Paisal Anwar, S.S. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai SK 094/243/IX/2018/BKPP berlaku sampai tanggal 6 januari 2020 menggantikan Kepala Dinas yang mangkat. Selanjutnya pada tanggal 6 januari 2020 Plt. Kepala Dinas dilantik jadi kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Sampai sekarang dibantu oleh 1 sekretaris dan 3 Kepala Bidang, 3 Kepala Seksi, dan 2 Kepala Sub Bagian dan 3 Staf PNS, serta 46 staf Pegawai Tidak Tetap.
MENU TUPOKSI
-
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dinas dalam meyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
-
Perumusan program kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
-
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh Sekretariat, Bidang, Subbagiandan seksi;
-
Pendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas dinas dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;
-
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dalam mendukung pengembangan dan pembangunan daerah;
-
Pengkoordinasian tugas pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan; dan
-
Pelayanan penunjang pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait masalah perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan.
-
SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yangmempunyai tugas pokok mengkoordinir penyelenggaraan tugas serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretaris mempunyai fungsi:
-
Penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
-
Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
-
Penyelenggaraan urusan penyusunan program dan informasi, keuangan dan asset, serta kepegawaian dan umum;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sekretariat; dan
-
Pengaturan dan pengelolaan serta pengembangan Sistem Informasi perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan tingkat Kabupaten/Kota.
Bidang sekretariat meliputi dua subbagian sebagai berikut:
-
Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Publik
-
Sub Bagian Tata Usaha
-
Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Publik
Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Publik mempunyai tugas menyusun perencanaan program dan informasi, melakukan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan dinas berdasarkan pedoman yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Publik mempunyai fungsi:
-
Perencanaan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup sub bagian penyusunan program dan informasi yang meliputi urusan perencanaan program kerja, evaluasi, serta pelaporan program;
-
Pembagian pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi urusan perencanaan program kerja, evaluasi serta pelaporan program dilingkup sub bagian penyusunan program dan informasi;
-
Pemberian bimbingan dan arahan kepada bawahan dilingkup sub bagian penyusunan program dan informasi sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku;
-
Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan meliputi urusan perencanaan program kerja, evaluasi, serta pelaporan program dilingkup dinas;
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tugas sub bagian penyusunan program dan informasi;
-
Penyelenggaraan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian penyusunan program dan informasi kepada pimpinan; dan
-
Penilaian prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier.
-
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian usaha tata mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, urusan kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan dinas serta pengelolaan administrasi aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan peraturan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud, subbagian kepegawaian dan keuangan mempunyai fungsi:
-
Penyusunan rencana kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan yang meliputi urusan anggaran dinas, kepegawaian, keprotokoleran, pembukuan dan verifikasi, perbendaharaan, urusan persuratan, pengarsipan, pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dinas dan administrasi aset Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
-
Pengkoordinasian pelaksanaan rencana kegiatan dengan sub bagian/seksi lain sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di sub bagian keuangan, kepegawaian dan umum;
-
Penyelenggaraan laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha kepada pimpinan; dan
-
Penilaian prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
-
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
Bidang Kawasan Pemukiman oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.Bidang Kawasan Pemukiman mempunyai tugas pokok pendataan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi terhadap kegiatan di kawasan permukiman.
Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud di atas,Bidang Kawasan Pemukiman mempunyai fungsi :
-
Perencanaan kebijakan dibidang yang meliputi kawasan pemukiman;
-
Perencanaan operasional yang meliputi tugas pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
-
Perencanaan pengembangan kawasan permukiman;
-
Pengelolaan dan manajerial PSU kawasan permukiman;
-
Penyusunan kebijakan bidang kawasan permukiman;
-
Penyusunan kebijakan PSU bidang kawasan permukiman
Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari atas :
-
Seksi Pelaksanaan;
-
Seksi Perencanaan;
-
Seksi Evaluasi.
-
Seksi Pelaksanaan
Kepala Seksi Pelaksanaan memiliki tugas pokok melakukan dan menyelenggarakan pelaksanaan arahan pengembangan kawasan permukiman. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pelaksanaan mempunyai fungsi :
-
Perencanaan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup seksi pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman;
-
Pelaksanaan pelenggaraan pengembangan kawasan permukiman yang telah ada;
-
Pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman baru;
-
Pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman kembali;
-
Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman.
-
Seksi Perencanaan
Seksi Perencanaan mempunyai tugas pokok melakukan perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksudSeksi Perencanaan mempunyai fungsi:
-
Perencanaan peningkatan sumber daya perkotaan/perdesaan kawasan permukiman;
-
Perencanaan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup seksi perencanaan kawasan permukiman;
-
Perencanaan mitigasi bencana kawasan permukiman;
-
Perencanaan penyediaan atau peningkatan PSU kawasan permukiman;
-
Perencanaan pengembangan kawasan permukiman.
-
Seksi Evaluasi
Seksi Evaluasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan evaluasi bidang kawasan permukiman. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Evaluasi mempunyai fungsi :
-
Perencanaan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup evaluasi kawasan permukiman.
-
Penyiapan bahan Pelaksanaan evaluasi pengembangan kawasan permukiman;
-
Pelaksanaan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan permukiman;
-
Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan terkait kawasan permukiman;
-
Pelaksanaan evaluasi pengembanan kawasan permukiman.
-
BIDANG PERTANAHAN
Bidang Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertangungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.Kepala Bidang Pertanahan mempunyai tugas pokok dalam pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan sengketah tanah, ganti rugi tanah, tanah ulayat, izin lokasi dan penggunaan tanah.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini,Bidang Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:
-
Perencanaan kebijakan dibidang Pertanahan;
-
Perencanaan operasional yang meliputi penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan sengketa tanah, ganti rugi tanah, tanah ulayat, izin lokasi dan penggunaan tanah;
-
Pelaksanaan koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait permasalahan tanah;
-
Penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan sengketa tanah;
-
Pelaksanaan ganti rugi tanah dan tanah ulayat;
-
Penetapan izin lokasi tanah
Bidang Pertanahan terdiri atas:
-
Seksi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingann Umum dan Sengketa Tanah
-
Seksi Ganti Rugi Tanah dan Tanah Ulayat;
-
Seksi Izin Lokasi Tanah dan Penggunaan Tanah
-
Seksi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Sengketa Tanah
Seksi Pengadaan Tanah untuk Kepentingann Umum dan Sengketa Tanah mempunyai tugas pokok melakukan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penyelesaian tanah dalam lingkup kabupaten. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi ini mempunyai fungsi :
-
Perencanaan kebutuhan tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
-
Pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah daerah terkait pengadaan tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
-
Penyusunan kebutuhan tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
-
Pensertifikatan tanah milik daerah yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
-
Pemetaan konflik pertanahan di setiap kecamatan;
-
Penyusunan dan penyelesain konflik pertanahan; dan
-
Penyelesaian sengketa tanah secara berjenjang.
-
Seksi Ganti Rugi Tanah dan Tanah Ulayat
Seksi Ganti rugi tanah dan tanah ulayat mempunyai tugas pokok melakukan pelaksanaan penyelesaian ganti rugi tanah dan santunan untuk pembangunan pemerintah daerah serta penetapan tanah ulayat dalam kabupaten.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Ganti Rugi Tanah dan Tanah Ulayat mempunyai fungsi:
-
Peninjauan lokasi tanah yang akan diganti rugi;
-
Penerimaan, pemeriksaan dan memverifikasi dokumen pemilik, penggarap, pengguna dan pemanfaat lahan yang akan diganti rugi;
-
Permintaan kelengkapan berkas atau dokumen yang akan diganti rugi;
-
Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah;
-
Penetapan tanah ulayat yang adalam dalam wilayah kabupaten.
-
Seksi Izin Lokasi Tanah dan Penggunaan Tanah
Seksi Izin Lokasi Tanah dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas pokok melakukan pelaksanaan pemberian izin lokasi tanah dan perencanaan penggunaan tanah hamparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Seksi Izin Lokasi Tanah dan Penggunaan Tanah mempunyai fungsi :
-
Perencanaan dalam pemberian izin lokasi tanah dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah;
-
Pelaksanaan pemberian izin lokasi tanah dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah;
-
Perencanaan penggunaan tanah hamparan dalam wilayah Kabupaten Mamujuh Tengah.
-
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas melalui pembinaan Sekretaris dan Kepala Bidang. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinanunit organisasi dankelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dansinkronisasi baikdalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansilain sesuai dengan tugas masing-masing yakni:
-
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugasbawahannya;
-
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya;
-
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan hasil lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya;
-
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
-
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab masing- masing dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, yang diharapkan mengadakan rapat-rapatberkala;
-
Dalam memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing pimpinan organisasi dan/atau pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan melekat, pengendalian serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat structural dan/atau staf dilingkungan unit kerjanya sesuai dengan bidang tugasnya;
-
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas sumberdaya pegawai pada bawahannya;
-
Masing-masing pejabat struktural dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan danatau atasan langsungnya sesuai dengan hirarki jenjang jabatan.